Kebebasan Memilih Jodoh dalam Islam
Kebebasan memilih jodoh dalam Islam diatur. Buktinya ada di dalam hadits yang diriwayatkan dari Yahya bin Sa’id bahwa Qasim bin Muhammad telah menceritakan kepadanya tentang seorang laki-laki bernama Khidzam, yang menikahkan salah seorang anak perempuannya, tetapi anak perempuan tersebut enggan dinikahkan oleh ayahnya. Lalu, ia datang kepada Rasulullah Muhammad dan menceritakan kejadian tersebut. Rasulullah Muhammad mengembalikan kepadanya pernikahan yang telah dilakukan oleh ayahnya dan anak perempuan itu memilih menikah dengan Abu Lubabah bin Abdil Mundzir. Menurut Yahya, kejadian ini terjadi pada perempuan janda. (HR Ibnu Majah).
Memilih di sini maksudnya menentukan
atau mengambil seseorang yang dikuasai untuk dijadikan suami atau istri.
Hadis di atas menerangkan bahwa apabila seorang laki-laki datang kepada
keluarga perempuan untuk meminang anaknya, hendaklah perempuan itu
diberi hak untuk menjatuhkan pilihannya. Ia tidak boleh dipaksa untuk
menerima laki-laki tertentu yang dikehendaki orang tua atau wali.
Rasulullah Muhammad memberi hak kepada
pihak perempuan (gadis atau janda) untuk memilih orang yang paling
berkenan di hatinya sebagai suami. Walaupun orang tua atau wali memiliki
hak untuk mengajukan seorang laki-laki sebagai suami anak atau
perempuan yang berada di bawah perwaliannya, keputusan akhir tetaplah
berada di tangan perempuan yang bersangkutan.
Langkah memilih ini dapat dilakukan oleh
perempuan yang ditawari beberapa lelaki sebagai calon suami. Walaupun
begitu, hak memilih tidak dibatasi meskipun calon yang datang hanya
seorang. Jika yang datang hanya seorang, perempuan yang dilamar tetap
memiliki hak untuk menolak atau menerima. Dasar pemilihan yang digunakan
adalah ketentuan agama Islam mengenai sifat-sifat calon suami atau
istri yang baik yang telah digariskan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Laki-laki dan perempuan memiliki
kebebasan yang sama dalam memilih jodoh. Pada masa Rasulullah Muhammad
banyak perempuan yang berani datang kepada laki-laki untuk meminang.
Tindakan ini dibenarkan Rasulullah Muhammad. Oleh karena itu, kita tidak
boleh beranggapan bahwa memilih jodoh hanya menjadi hak laki-laki
sehingga perempuan hanya dianggap sebagai objek pilihan.
Memilih pasangan merupakan hal yang
penting bagi muslim atau muslimah sebelum memasuki gerbang rumah tangga.
Muslim atau muslimah harus berhati-hati dalam memilih istri atau suami
agar tidak menyesal pada kemudian hari. Kekeliruan memilih akan sangat
merugikan dirinya.
Sumber: 15 Cara & Langkah Mendapatkan Jodoh, Drs. M. Thalib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar